Press Release
May
30
2018
     10:46

Bercanda Tentang Bom Dapat Dipidana

Bercanda Tentang Bom Dapat Dipidana

Jakarta, Jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan. Baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC  dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang. Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan  memberikan efek jera. Misalnya dengan melakukan black list dan melarang  untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia. Maka dari itu, kami mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa efek pidana kepada yang bersangkutan dan mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat," ujar Agus Santoso geram.

Kegeraman Agus ini terkait maraknya isu bom di penerbangan tanah air akhir-akhir ini. Berita terbaru datang dari Pontianak tanggal 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIB di mana seorang penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ  yang dioperasikan Lion Air  no penerbangan JT 687 menyatakan membawa bom. Karena ketakutan, salah seorang penumpang yang lain membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan. Penumpang kemudian berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

"Tindakan penumpang yang memaksa turun ini tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala. Dan selain itu kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah. Oleh karena itu, orang  pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," lanjut Agus.

Di sisi lain, Agus juga kembali mengingatkan semua stakeholder penerbangan untuk terus bekerjasama meningkatkan keamanan penerbangan sesuai prosedur standar masing-masing yang diturunkan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Sedangkan bagi para penumpang, Agus menghimbau untuk tetap mematuhi perintah awak kabin pesawat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam pesawat. Awak kabin merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.

Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Sedangkan pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari Kepolisian  bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan. (FH/ ME/ SW)


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB