Press Release
June
11
2018
     14:03

Masyarakat Dihimbau Ikut Mencegah Candaan Bom Di Penerbangan

Masyarakat Dihimbau Ikut Mencegah Candaan Bom Di Penerbangan

Jakarta, Dampak dari candaan bom yang dilakukan oleh seseorang di penerbangan bisa sangat serius. Hal ini karena candaan soal bom tersebut bisa dikategorikan sebagai ancaman bom atau bahkan terorisme. Untuk itu jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya candaan bom di penerbangan. Dan menghimbau siapa saja untuk berfikir ulang jika ingin  bercanda terkait bom di penerbangan.

"Candaan bom di penerbangan itu bisa dikategorikan ancaman bom atau terorisme. Tentu saja kita semua setuju bahwa terorisme adalah sangat berbahaya dan musuh kita bersama. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk turut mencegahnya. Mari kita berfikir ulang sebelum melakukan candaan bom. Tidak hanya di pesawat, tapi juga semua aspek penerbangan seperti bandara dan lainnya, " ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.

Menurut Agus, secara definisi ancaman bom adalah suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak.

"Jadi candaan bom (bomb joke) itu bisa dikategorikan sebagai ancaman bom. Dan itu harus ditangani serius dengan waktu yang tidak singkat dan biaya yang tidak murah," jelas Agus.

Agus mencontohkan kalau ada ancaman bom dalam dalam pesawat udara penangannya bisa sangat lama dan menyangkut pada penumpang lain. Langkah-langkah penanganan terhadap ancaman bom dalam pesawat udara yang masih berada di darat ( bandara), yang pertama semua penumpang dan bagasi dalam pesawat diturunkan. Kemudian setiap penumpang dan bagasi dilakukan pemeriksaan keamanan ulang. Dan selanjutnya dilakukan penyisiran keamanan pesawat udara (aircraft security search).

"Terbukti atau tidaknya ancaman bom tersebut, yang pasti penanganan hal tersebut memakan waktu lama. Dampaknya bisa merugikan baik bagi penumpang lain maupun maskapainya. Bahkan juga bagi bangsa ini karena bisa dianggap tidak aman," ujar Agus lagi.

Dampak adanya ancaman bom tersebut di antaranya tertundanya jadwal penerbangan; terganggunya jadwal penerbangan pada rute lain; potensi adanya kerusakan pada bagian pesawat udara; potensi adanya penumpang yang terluka; kerugian biaya operasional airline yang besar; dan membuat suasana gaduh di bandar udara.

"Coba bayangkan bila kita menjadi salah penumpang yang kena dampak tersebut, tentu akan jengkel, marah dan sebagainya. Karena jadwal yang sudah kita susun jadi berantakan karena pesawatnya delay dan lainnya," lanjutnya.

Karena seriusnya ancaman bom itu, sanksinya juga berat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009  Tentang Penerbangan di mana pada pasal 344 huruf  e yang berbunyi bahwa: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa: (e). menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Dan sanksi pidananya tertuang dalam pasal 437 ayat 1 sampai 3. Pada ayat satu disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf (e) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pada ayat dua, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Sedangkan ayat tiga, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Mengingat hal-hal tersebut di atas, dengan tulus hati di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini kami mengajak segenap masyarakat untuk turut aktif mencegah adanya candaan bom di penerbangan untuk selama-lamanya," pungkas Agus. (FY/ME/SW)


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB