Press Release
June
11
2018
     13:58

Pemerintah Intensifkan Pengawasan Penjualan Tarif Penerbangan Di Periode Lebaran 2018

Pemerintah Intensifkan Pengawasan Penjualan Tarif Penerbangan Di Periode Lebaran 2018

Jakarta, Maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan selama lebaran ini di atas tarif yang sudah ditetapkan di UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

PM tersebut memuat antara lain formulasi tarip dan  besaran tarip jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah  pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). Besaran tarip yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services; medium services dan no frill).  Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak  mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi.

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari  peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 ini yang ditujukan pada 3 operator yaitu maskapai, pengelola bandara dan pengelola navigasi penerbangan. Untuk maskapai, saya nyatakan tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.

Namun demikian, lanjut Agus, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Agus menyatakan sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya  masing-masing di seluruh Indonesia.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Agus menyatakan akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa  Pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," lanjut Agus.

Namun demikian, Agus juga meminta masyarakat untuk ikut serta sebagai pengawas. Kalau menemukan pelanggaran terkait tarif ini, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran yang ada di tiap bandar udara. Atau bisa juga langsung menghubungi kontak center Kementerian Perhubungan call center 151 atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook di: @djpu151.

Hingga saat ini, Agus belum menerima khabar ada pelanggaran terkait tarif ini. Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih dalam batas koridor batas atas dan bahkan masih di bawahnya sedikit.

"Memang ada kenaikan harga tiket karena biasanya maskapai menjualnya di batas bawah dan sekarang menjualnya di batas atas. Namun setelah kami cek, tidak ada yang menjual di atas batas atas," ujarnya lagi.

Sementara itu Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud, Maria Kristi mengharapkan pengguna jasa angkutan udara hendaknya teliti sebelum membeli tiket secara online.

"Harus teliti, apakah yang dibeli itu direct flight (terbang langsung) atay indirect flight ( tidak langsung/ transit). Tiket indirect flight tentunya akan lebih mahal karena ada beberapa rute dan beberapa tarif," ujarnya. (FY/ME/SW)


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB