Press Release
May
17
2018
     20:30

Lewat SE, Ditjen Perhubungan Udara Perketat Pengamanan Objek Vital Penerbangan

Lewat SE, Ditjen Perhubungan Udara Perketat Pengamanan Objek Vital Penerbangan

JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional hari senin (14/5) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: Inst 03 tahun 2018 tentang Instruksi Peningkatan Kewaspadaan Kemanan Di Bandar Udara. Instruksi yang berlaku mulai hari Senin, diarahkan kepada semua operator di bidang penerbangan mulai dari pengelola bandara, regulated agent, maskapai penerbangan nasional maupun asing dan pengelola navigasi penerbangan (AirNav Indonesia).

Hal ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan  dari instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya  hari sebelumnya tatkala memeriksa operasi bandara paska bom di gereja.

"Instruksi ini memang tidak terlepas dari rentetan peristiwa terkait terorisme yang dimulai di Mako Brimob Jakarta hingga bom bunuh diri di beberapa tempat di Surabaya beberapa hari belakangan. Sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kami merasa perlu mengeluarkan instruksi ini mengingat obyek-obyek penerbangan termasuk bandar udara itu merupakan obyek vital nasional yang bisa menjadi obyek menarik bagi para teroris," ujar Agus.

Berkaitan dengan pengeluaran instruksi tersebut, hari senin  Agus Santoso juga mengumpulkan para stakeholder penerbangan di kantor Ditjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan security awareness dan mendengarkan perkembangan laporan keamanan penerbangan di lapangan.

Menurut Agus, secara umum isi instruksi adalah untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan operator penerbangan di zona masing-masing di bandar udara. Bandar Udara yang merupakan salah satu objek vital yang bisa menjadi target teroris karena merupakan tempat berkumpulnya orang banyak dari berbagai negara dan daerah. Selain itu bandar udara dan penerbangan secara umum juga mempunyai dampak yang  berskala internasional.

"Saat ini bandara kita masih tetap di zona Kuning, belum ada peningkatan tapi juga belum bisa kita turunkan. Dengan demikian perlu kewaspadaan lebih di bandara. Misalnya adalah memecah konsentrasi massa dengan menghimbau penumpang untuk tidak check-in bersamaan, menghilangkan drop zone dan sebagainya. Selain itu juga meningkatkan kompetensi petugas karena petugas yang terlatih bisa melakukan profiling orang-orang yang mencurigakan atau tidak " ujar Agus lagi.

Dalam SE yang dikeluarkan, diinstruksikan langkah-langkah peningkatan keamanan untuk bandar udara. Yaitu diantaranya meningkatkan keamanan di daerah sisi darat, antara lain dengan berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat untuk peningkatan keamanan; Meningkatkan kegiatan patroli  di sisi darat; Memeriksa secara random kendaraan tertutup yang memasuki bandar udara; Memeriksa setiap orang dan barang yang masuk ke daerah cek-in (cek-in sebagai land sida area); Mengamati gerak-gerik orang yang mencurigakan (profiling dan behavior detection); Meningkatkan pemeriksaan random menjadi 20% terhadap orang dan barang yang melalui Security Check Point (SCP); serta Meningkatkan patrol keamanan di sekeliling bandar udara.

Untuk maskapai penerbangan nasional dan asing, diinstruksikan untuk melakukan pencocokan terhadap calon penumpang yang akan lapor diri (check in) antara dokumen angkutan udara dan identitas penumpang; Melaksanakan pengecekan profil (profiling check) terhadap penumpang dan bagasi tercatat pada saat lapor diri (check in); serta melaksanakan penanganan bagasi kabin dan bagasi tercatat sesuai prosedur.


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB