Press Release
May
30
2018
     19:04

Cek Tarif Tiket Pesawat Untuk Perjalanan Mudik-Balik Lebaran

Cek Tarif Tiket Pesawat Untuk Perjalanan Mudik-Balik Lebaran

Jakarta, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik lebaran 2018 ini. Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Jika menemukan adanya pelanggaran, masyarakat dipersilahkan melaporkan pada Ditjen Perhubungan Udara melalui SMS gateway di +628111004222, email: hubud@dephub.go.id atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook di: @djpu151.

“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi maupun keluarga. Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk berperan serta  mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan,” ujar Agus.

Menurut Agus walaupun tarifnya relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain, transportasi udara memang menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh. Untuk itu sangat wajar jika ditengah semakin naik dan meratanya tingkat perekonomian masyarakat, moda transportasi udara semakin digemari. Terbukti dari prosentase peningkatan jumlah penumpang yang tinggi dari tahun ke tahun, terutama pada tiap periode libur Lebaran.

Namun demikian, Agus mengingatkan pada maskapai penerbangan nasional untuk tidak menjual tarif pesawat terutama untuk mudik dan balik lebaran melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.

“Hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah kami sosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” lanjut Agus lagi.

Agus menyatakan Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan pengawasan terkait tarif pesawat udara tersebut. Selain mengajak masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari Direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket.

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari  peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Dalam PM 14 tahun 2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/ tambahan kalau ada. Selain itu juga dimasukkan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan.

Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi dan pesawat bermesin jet.

Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut. Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti misalnya Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100 persen dari tarif batas atas. Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air bisa menjual hingga 90 persen dari batas atas. Sedangkan maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85 persen dari tarif batas atas.

Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (dibawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya. Sedangkan untuk anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 persen. Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas.  (FY/ME/SW)


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB