Press Release
February
14
2023
     13:48

KLHK Dorong UMKM melalui Persetujuan Lingkungan Otomatis Via Amdalnet

KLHK Dorong UMKM melalui Persetujuan Lingkungan Otomatis Via Amdalnet

KONTAN.CO.ID - Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri. Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh subur di sejumlah daerah. Ini terlihat dari data yang dilaporkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), total UMKM di Indonesia tembus 8,71 juta unit usaha pada 2022. Pulau Jawa mendominasi sektor ini. Tercatat, Jawa Barat menjadi juara UMKM dengan jumlah 1,49 juta unit usaha. Tipis di urutan kedua ada Jawa Tengah yang mencapai 1,45 juta unit. Ketiga, ada Jawa Timur sebanyak 1,15 juta unit. Di luar tiga besar itu, gapnya cukup jauh. DKI Jakarta yang menyabet posisi keempat bisa menorehkan hampir 660 ribu unit. Kelima, ada Sumatera Utara dengan capaian 596 ribu unit. Sementara jumlah usaha paling sedikit ada di tiga daerah, yakni Papua Barat 4,6 ribu unit usaha, Maluku Utara 4,1 ribu unit, dan Papua 3,9 ribu unit.

Meskipun usaha tersebut tergolong skala kecil, namun dalam hal pengelolaan dampak lingkungan, nampaknya tidak bisa main-main dan perlu mendapatkan perhatian secara serius.  Pengaturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup sebagai tulang punggung (backbone) proses persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha. Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup tersebut sebagai transformasi digital proses persetujuan lingkungan sebagai bentuk fasilitasi dan dan kemudahan bagi pemrakarsa (pelaku usaha/pemerintah) dalam proses dan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan.

Terhadap kegiatan usaha skala kecil tersebut, yang mana sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko merupakan kegiatan dengan skala risiko rendah dan menengah rendah, maka Amdalnet telah menyediakan layanan persetujuan lingkungan otomatis. Layanan ini telah terkoneksi dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sejak bulan Agustus 2021 khusus untuk pelaku usaha tingkat risiko Rendah dan Menengah Rendah yang masuk dalam kategori penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang terbit secara otomatis.

UKL UPL MR ini dapat disusun secara otomatis karena di Amdalnet, usaha/kegiatan ini telah disediakan untuk 11 kluster/kelompok berdasarkan KLBI yang memiliki tingkat risiko menengah rendah, sehingga KLHK menyusun 72 Standar Operasioanal Prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk dapat digunakan sebagai dasar penyusunan UKL UPL. 11 kluster KBLI yang memiliki tingkat risiko menengah rendah berdasarkan PP 5 Tahun 2021 namum memiliki skala besaran wajib UKL UPL tersebut adalah untuk kegiatan 1) Pembibitan dan budidaya hewan ternak, 2) Pembenihan dan budidaya pertanian, 3) Budidaya perikanan air laut di perairan, 4) Budidaya perikanan air payau di darat, 5) Pertashop dan sejenisnya, 6) Budidaya perikanan air tawar di darat, 7) Industri berbasis lahan dengan pembangunan sarana dan prasarana, 8) Industri berbasis produksi dengan sarana dan prasarannya, 9) Kegiatan pengerukan/dredging, 10) Penyiapan lahan untuk kegiatan transportasi, dan 11) Kegiatan perdagangan, jasa, dan pariwisata yang membutuhkan sarana dan prasarana. Jumlah daftar kluster usaha dengan tingkat risiko menengah rendah beserta SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ini dapat ditinjau kembali untuk sesuai dengan kebutuhan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan lingkungan namun tetap menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku usaha tersebut tidak lagi menyusun dokumen, karena dokumen telah disusunkan oleh sistem Amdalnet.  Pelaku usaha cukup mengisi form yang ada dalam OSS, dan memastikan KBLI yang diinput sudah sesuai dengan usaha yang dilakukan, maka data tersebut akan terkirim ke Amdalnet dan serta merta Amdalnet akan membuat UKL UPLnya lalu akan dikembalikan ke OSS dan otomatis  diterbitkan persetujuan lingkungan berupa persetujuan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)  dan perizinan berusaha berupa sertifikat standarnya. Hampir 400 ribu yang sudah diterbitkan, dan hitnya pernah tercapai 57 ribu dalam sehari selesai diproses.

Untuk kegiatan Resiko Tinggi dan Menengah Tinggi, proses integrasi Persetujuan Lingkungan OSS RBA-Amdalnet sedang dilakukan proses pengintegrasiannya. Melalui integrasi Persetujuan Lingkungan melalui OSS RBA – Amdalnet akan memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusahanya sekaligus menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada saat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan komitmen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pada dokumen Persetujuan Lingkungannya. Proses integrasi Amdalnet-OSS RBA untuk kegiatan Risiko Tinggi dan Menengah Tinggi melalui hub OSS KLHK menjadi hal yang sangat penting dan diharapkan proses integrasi ini dapat segera terpenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama.


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB