Press Release
June
25
2018
     12:17

Festival Balon Udara Budaya 2018, Edukasi Penerbangan Balon Udara

Festival Balon Udara  Budaya 2018, Edukasi Penerbangan Balon Udara

Ponorogo, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara beserta AirNav Indonesia, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Polres Ponorogo dan Organisasi Kemasyarakatan GP Anshor hari ini kembali mengadakan “Festival Balon Udara Budaya 2018”. Festival kali ini diadakan di lapangan Jepun Balong, Kabupaten Ponorogo- Jawa Timur.

Acara yang dimulai pukul 06.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Polres Ponorogo AKBP Radiant dengan didampingi Kabid Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Otoritas Bandar Udara Wil. III Surabaya Nafhan Syahroni.

Dalam sambutan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso yang dibacakan oleh Nafhan Syahroni, dirinya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Perum LPPNPI serta GP Anshor Ponorogo dan juga Komunitas atau Pegiat Balon udara Ponorogo sehingga festival balon udara tradisional ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pelepasan balon udara merupakan tradisi Syawalan di beberapa kota di Pulau Jawa, seperti di Kabupaten Ponorogo ini. Namun dibalik kegiatan tersebut, terdapat potensi bahaya yang dapat mengganggu operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan penerbangan. Berdasarkan laporan pilot yang telah disampaikan oleh Airnav Indonesia, terdapat lebih 100 laporan (periode tgl 14 sd 19 juni 2018) terkait adanya balon udara bebas tanpa awak yang tidak dapat dikendalikan di lintasan pesawat," ujarnya.

Balon udara tersebut mampu mencapai ketinggian 38.000 kaki, dimana ketinggian tersebut merupakan ketinggian jelajah (cruising) pesawat udara, yang didalamnya terdapat rute domestik maupun rute internasional sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Disamping itu balon udara yang diterbangkan bebas tanpa awak juga merugikan masyarakat seperti dapat mengganggu aliran listrik apabila jatuh pada Sutet.

Agus menyatakan penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini untuk memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkontrol dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Dan tentunya juga berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan. Antara lain bahwa balon udara yang digunakan harus diterbangkan dengan cara ditambatkan dengan ketinggian maksimal yaitu 150 meter dan ukuran 7 x 4 meter pada saat balon menggelembung.

"Penerbangan balon udara bebas tanpa awak diluar wadah festival balon udara akan diberikan tindakan tegas dan dapat diancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu maksimal kurungan 2 tahun dan denda Ro 500 juta. Dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Kecuali penerbangan balon udara tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan izin instansi terkait," lanjut Agus lagi.

Agus Santoso berharap festival balon udara budaya Ponorogo 2018 ini diberkahi Allah SWT dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi keselamatan penerbangan dan masyarakat Ponorogo.

Menurut Nafhan Syahroni, ajang festival balon udara di Ponorogo ini sudah dilaksanakan selama 3 kali.

"Rencananya festival ini akan dijadikan agenda tahunan, sebagai bentuk perhatian Pemerintah untuk tetap melestarikan tradisi budaya lokal dalam merayakan hari raya Idul Fitri yang aman dan selamat," ujar Nafhan.

Selain itu penyelengaraan festival ini diharapkan dapat memberikan nilai lebih untuk masyarakat setempat. Kedepannya ajang festival ini diharapkan dapat menjadi bertaraf internasional sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah dan pariwisata di Ponorogo.

Festival kali ini diikuti oleh 70 peserta yang diberikan sertifikat sebagai partisipan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Acara juga dihadiri ribuan masyarakat Ponorogo dan sekitarnya.

Ada 5 kategori lomba balon udara yaitu terindah, terbaik, terunik, terkompak dan terlama terbang. Serta 2 kategori tambahan yaitu pembuatan video keselamatan balon udara dan fotografi balon udara untuk media massa.

Tim juri penilai berasal dari 3 instansi yaitu Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Per LPPNPI (Airnav) dan GP Anshor Ponorogo.

Hadiah untuk 7 kategori tersebut total senilai Rp 42 juta dan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Panitia dan dukungan dari berbagai pihak ( AirNav dan Indonesia AirAsia) menyediakan doorprize puluhan juta rupiah untuk pengunjung yang datang berupa tiket pesawat, barang elektronik, sepeda, voucer belanja dan masih banyak lagi.

Acara juga diisi hiburan seperti reog ponorogo, jaran dor, pentas seni, electon dan dimeriahkan oleh banyak pedagang kaki lima. (FY/ME/SW)


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB