Press Release
December
11
2021
     10:30

Ini yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Dianggap Sebagai Peniru di Ruang Digital

Ini yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Dianggap Sebagai Peniru di Ruang Digital

KONTAN.CO.ID - HaKI adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Manfaat HaKI adalah untuk mendukung pengembangan usaha, mencegah persaingan usaha tidak sehat dan meningkatkan daya saing, memacu inovasi dan kreativitas, dan membentuk image. Sementara itu pengertian konten secara umum adalah informasi yang dapat disebarluaskan melalui berbagai media seperti tulisan, gambar, suara, video dan lainnya. Pastinya kedua hal tersebut akan saling berkaitan diranah digital, di mana hampir semua pengguna media digital akan berperan sebagai content creator yang menghasilkan karya.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Posting Konten? Hargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)”. Webinar yang digelar pada Senin, 29 November 2021, pukul 09:00-11:30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir A. Zulchaidir Ashary (Pena Enterprise), Trisno Sakti Herwanto, S.I.P., M.P.A. (IAPA), Supranoto (Dosen FISIP Universitas Jember & Pengurus DPP IAPA), Muhammad Bima Januri, S.T., M.Kom. (Co- Founder Localin), dan Ones (Seniman) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, A. Zulchaidir Ashary menyampaikan informasi penting bahwa “Literasi digital membuat kita mampu berpikir kritis, kreatif dan inovatif, memecahkan masalah, berkomunikasi dengan lebih lancar, serta berkolaborasi dengan lebih banyak orang. Agar semua hal itu dapat berjalan dengan baik, kita juga perlu memahami mengenai HaKI. Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran hak cipta yang perlu kita hindari, khususnya saat berkarya dan berinteraksi di media digital. Pertama adalah memberi wewenang (berupa persetujuan atau dukungan ) kepada pihak lain untuk melanggar hak cipta. Kedua, memiliki hubungan dagang atau komersial dengan barang bajakan ataupun ciptaan yang dilindungi hak cipta. Ketiga, mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi hak cipta untuk dijual eceran atau didistribusikan. Lalu keempat adalah memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk digunakan sebagai tempat melanggar pementasan atau penayangan karya yang melanggar hak cipta.”

Ones selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa luasnya jangkauan dunia digital menjadikannya sangat penting untuk kita teredukasi mengenai haki agar kita bisa lebih menghargai karya seseorang, dan mencegah kita untuk meniru atau menggunakan karya orang lain tanpa izin atau menyebutkan sumbernya. Ia mengingatkan kita semua agar memanfaatkan platform digital untuk menghasilkan karya positif, misalnya dengan mempromosikan melalui Instastory sebagai bentuk apresiasi terhadap karya orang lain. Banyak sekali orang-orang dari luar indonesia yang menyukai karya-karya lokal dan tidak jarang banyak yang mengajak untuk berkolaborasi. Kita sebagai pengguna dunia digital harus menghargai hak cipta seseorang dengan selalu mencantumkan sumbernya. Dengan adanya HaKI ia berharap dapat terus mendorong creator bisa membuat kaya yang inovatif dan mendapat apresiasi yang positif untuk masyarakat.

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Aria Kumbara menyampaikan pertanyaan “Tidak dapat dipungkiri seorang content creator yang baru berkecimpung di dunia digital membutuhkan konten orang lain sebagai referensi. Apakah dengan menjadikan konten orang lain sebagai referensi kita dinamakan melanggar hak cipta? Sejauh mana kita boleh menjadikan konten orang lain sebagai referensi serta bagaimana caranya agar tidak melanggar digital ethics?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Supranoto bahwa “Memang di dunia digital ini sudah terjadi cipta-mencipta yang luar biasa. Kita akan bersinggungan dengan sebagian kecil atau besar karya yang sudah dibuat oleh orang lain. Silahkan itu dibuat dan dimodifikasi; kita modifikasi dan kembangkan sebagai karya kita sendiri. Namun, tetap menyebutkan referensinya, sebutkan sumbernya. Kita tidak akan disebut sebagai peniru kalau kita memiliki referensi yang banyak.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB