Press Release
August
02
2021
     16:00

Kenali Cara Pelaporan Terhadap Kasus Pelanggaran HaKI di Dunia Maya

Kenali Cara Pelaporan Terhadap Kasus Pelanggaran HaKI di Dunia Maya

KONTAN.CO.ID - Hak Cipta merupakan alah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan”. Jika sebuah konten hasil karya, kreasi orang tidak didaftarkan copyright-nya, apakah bebas untuk plagiasi dan diakui milik orang lain? Hak cipta terlahir secara otomatis saat suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan dan dapat diperbanyak. Hal itu penting diketahui, terutama oleh para pengguna media digital yang seringkali membuat ataupun membagikan konten di media sosial tanpa mencantumkan sumbernya.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Paham tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Internet”. Webinar yang digelar pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 13:00-15:30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Puji F. Susanti (Kaizen Room), Athif Thitah Amithuhu (Media Sastra Online Ceritasantri.id), Santi Indra Astuti, S.Sos., M.Si. (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung & Japelidi), Adetya Ilham (Kaizen Room), dan Suci Patia (Penulis) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Adetya Ilham menyampaikan informasi penting bahwa “HaKI adalah hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Hak yang dimaksud disini adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari produk yang dilindungi oleh kekayaan intelektual tersebut. Sebagai pengguna media digital, kita harus mengetahui cara menghargai kekayaan intelektual di era digital. Caranya cukup mudah, yaitu dengan selalu mencantumkan kredit nama pencipta karya, meminta izin pada pemilik hak cipta, hindari mengubah isi karya orang lain, dan selalu berbagi hasil bila mendapatkan keuntungan dari karya orang lain tersebut.”

Suci Patia selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa hal-hal terkait HaKI sudah sangat sering terjadi, apalagi terhadap dia yang merupakan seorang penulis buku. Sering ada yang memposting karya atau tulisan dia di media sosial, dan ia katakan bahwa rasanya cukup tidak enak, walau yang diambil karyanya hanya sedikit saja. Biasanya kalau ada kejadian seperti ini ia menegur terlebih dahulu sekalian mengedukasi kalau hal seperti itu tidak boleh tanpa izin. Biasanya setelah itu sang pelaku menambahkan tulisan bahwa itu merupakan karya asli Suci, dan ia tidak jadi melakukan pelaporan. Harapannya dengan menegur terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan adalah ke depannya sang pelaku bisa lebih aware bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Mayang menyampaikan pertanyaan “Ketika kita menemukan pelanggaran hak cipta pada suatu karya, ke mana sebaiknya kita melaporkan pelanggaran tersebut?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Puji F. Susanti, bahwa “Untuk konten yang melanggar di media sosial yang mengambil konten dan hak cipta kita, jika ingin melaporkan walau sudah memberikan pengetahuan tetapi tetap saja dilakukan pengambilan hak, bisa ke aduankonten.id. Kalau konten Youtube sudah bisa terindikasi bahwa ada plagiasi, jadi langsung di-takedown atau di-banned. Paling susah adalah ketika berurusan denga para content creator media digital yang seakan tidak memperhatikan HaKI. Kita memang bisa langsung report konten mereka yang tidak pantas, spam dan lain sebagainya, namun baiknya jalani komunikasi terlebih dahulu dengan orang yang mengambil konten tersebut.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB