Press Release
December
07
2021
     20:24

Ketahui Cara Terhindar dari Kejahatan Digital Phishing serta Implikasi Hukumnya

Ketahui Cara Terhindar dari Kejahatan Digital Phishing serta Implikasi Hukumnya

KONTAN.CO.ID - Digital tools knowledge adalah kemampuan untuk menggunakan alat digital untuk merancang dan membuat konten asli yang menarik, untuk mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi. Di samping itu, kita sebagai pengguna media digital membutuhkan critical thinking dalam hal mempertanyakan seberapa otentik, valid dan bermanfaatnya informasi digital yang kita terima ataupun bagikan. Salah satu manfaat dari critical thinking ini adalah dapat memahami berbagai modus dan macam penipuan, seperti phishing, money mule, pharming, sniffing, social engineering, scam, dan lain sebagainya agar kita tidak menjadi korban dari salah satunya.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Keamanan Berinternet: Mencegah Penipuan di Ranah Daring”. Webinar yang digelar pada Kamis, 25 November 2021, pukul 09:00-11:30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Septa Dinata, A.S., M.Si. (Peneliti Paramadina Public Policy Institute), Jeffry Yohanes Fransisco (CEO JFAutowear), Widiasmorojati (Entrepreneur), Ari Ujianto (Penggiat Advokasi Sosial), dan Rusmina Dewi (Musisi) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Ari Ujianto menyampaikan informasi penting bahwa “Sanksi hukum kejahatan siber dalam bentuk phishing di Indonesia dapat dikenakan UU ITE No.11 Tahun 2008 Pasal 35 yang berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah- olah data yang otentik’  juncto Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah).’ Cara menghindar dari modus phishing yaitu pastikan kamu memasuki website yang keamanannya sudah terjamin. Situs yang sudah secure ditandai dengan awalan ‘https://’. Jika kamu memasuki situs yang memintamu login dengan alamat yang mencurigakan, segera tutup browser dan jangan memasukkan data pribadi apa pun.”

Rusmina Dewi selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa pernah sempat menjadi korban penipuan, maka dari itu ia merasa pentingnya kecakapan literasi digital. Baginya literasi digital ini merupakan sebuah wawasan untuk mengundang penggunaan media sosial yang bijak dan aman. Lalu bagaimana ke depannya agar kita dapat menjadi generasi yang cakap digital? Manurutnya kita harus menghormati orang lain saat bermedia sosial, jangan gunakan akun palsu untuk menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Ia ingatkan juga bahwa sekarang apapun mudah dilacak, sehingga siapapun bisa mendeteksi kita dan kita bisa terjerat jalur hukum. Jangan share data pribadi dan oversharing di media sosial, karena data pribadi kita bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak baik pula.

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Weni Widya menyampaikan pertanyaan “Melihat banyaknya penipuan yang telah terjadi di media sosial, mungkinkah dibuatkan web atau akun khusus atau sejenisnya untuk melacak atau memblokir akun-akun yang dirasa mencurigakan, sehingga bisa mencegah penipuan yang mungkin terjadi pada masyarakat?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Jeffry Yohanes Fransisco bahwa “Penipuan akan selalu tetap ada. Kita tidak bisa memungkiri kejahatan itu; kalau kita merasa itu privasi kita maka jangan kita sebar. Artinya jangan kita sendiri yang memulai. Salah satu cara untuk mengurangi kejahatan itu kembali ke diri kita sendiri untuk waspada dan menjaga.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Timur. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB