Press Release
September
18
2025
     20:41

Perkenalkan PFB di ADEXCO 2025, BPDLH Menginovasi Pendanaan Bencana Pertama di Dunia

Perkenalkan PFB di ADEXCO 2025, BPDLH Menginovasi Pendanaan Bencana Pertama di Dunia

KONTAN.CO.ID - Jakarta – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan memperkenalkan inovasi pendanaan bencana pertama di dunia, Pooling Fund Bencana, Asia Disaster Management and Civil Protection Conference (ADEXCO) 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 10-13 September 2025. Skema ini dirancang untuk memperkuat sistem pembiayaan penanggulangan bencana nasional melalui pendekatan berkelanjutan yang mengintegrasikan penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menjelaskan bahwa skema PFB merupakan jawaban atas keterbatasan pendekatan konvensional dalam pendanaan kebencanaan yang cenderung mengandalkan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bersifat reaktif ketika bencana terjadi. Pendekatan konvensional ini membuat sumber pendanaan bencana memiliki ruang gerak yang terbatas padahal dampak dan jenis bencana di Indonesia sangat beragam dengan frekuensi keterjadian yang tinggi dan  kebutuhan pembiayaan yang kerap kali jauh lebih besar.

Joko Tri Haryanto, Direktur Utama BPDLH menjelaskan bahwa PFB  merupakan sebuah inovasi pembiayaan yang berkelanjutan untuk menyediakan dana yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna, efektif, dan memadai bagi penanggulangan bencana. Seluruh dana utama PFB yang terhimpun akan diinvestasikan melalui instrumen jangka panjang dan jangka pendek yang aman dan optimal dengan memperhatikan pengelolaan risiko.

Inovasi ini belum ada di negara manapun. Indonesia berani mengambil langkah nyata dengan menyatukan semua aspek dalam satu ekosistem, yaitu penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana untuk penguatan penanggulangan bencana yang disertai penyaluran untuk pelindungan melalui asuransi bencana dan objek asuransi lainnya”, ujar Joko.

Joko menambahkan bahwa PFB tidak hanya dapat diakses untuk penguatan kegiatan penanggulangan bencana di semua fase bencana, tapi juga memperhatikan aspek pelindungan melalui transfer risiko yang salah satu contohnya adalah dengan skema asuransi seperti yang sudah berjalan sekarang adalah asuransi barang milik negara atau ABMN. Asuransi ini diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan finansial jika suatu bencana terjadi yang berakibat pada kerusakan aset negara/daerah dan/atau kerugian ekonomi.

Joko menyampaikan bahwa PFB dibentuk dan operasionalisasinya dijalankan berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 43 Tahun 2025 serta peraturan terkait lainnya. Dengan regulasi tersebut, PFB diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem pendanaan bencana nasional. Tahun 2025, dana PFB akan disalurkan untuk kegiatan pra-bencana dalam memperkuat kesiapsiagaan dalam aspek Kesehatan, pelindungan sosial adaptif, dan memampukan daerah untuk menyiapkan Standar Pelayanan Minimal sub-urusan bencana baik dari aspek teknis maupun administratif.

Ia menekankan, PFB tidak menggantikan mekanisme mekanisme pendanaan telah berjalan saat ini, melainkan untuk melengkapi dan menambah opsi pendanaan yang sudah ada sekarang selain dana siap pakai, hibah rehabilitasi dan rekonstruksi maupun bantuan tidak terduga. Dengan demikian, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah memiliki opsi lain dalam bauran instrumen pembiayaan bencana sehingga tidak hanya bergantung pada satu sumber pendanaan.

Dalam praktiknya, BPDLH juga menyiapkan pola kerja sama dengan pemerintah daerah melalui mekanisme transfer risiko dengan skema asuransi kebencanaan yang berkolaborasi dengan sektor swasta. Dana PFB akan memberikan dukungan, namun tetap ada kontribusi dari daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing. Melalui kontribusi pemerintah daerah, diharapkan kepemilikan program ini menjadi kuat, sehingga PFB bukan hanya dipandang sebagai program pemerintah pusat, tetapi menjadi program bersama yang juga ditopang daerah.

Selain itu, PFB juga membuka ruang bagi kontribusi sektor swasta. Dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat ikut serta. Mekanisme ini sebut Joko, membuat CSR lebih terarah karena langsung menyasar kebutuhan kebencanaan sebagai salah satu investasi yang berkelanjutan dalam mewujudkan resiliensi bangsa terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.

BPDLH berkomitmen akan menjunjung transparansi dan akuntabilitas  dalam mengelola dana yang akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana yang dimanfaatkan dapat diukur, dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata.

Selanjutnya: Israel Luncurkan Iron Beam, Laser Pertahanan Tinggi Pertama di Dunia

Menarik Dibaca: Dari Plastik Daur Ulang sampai Jamur Portobello, Ini Inspirasi Furnitur Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB